Pemusnahan Bawang Bombai Ilegal di Semarang | IVoox Indonesia

26 Maret 2026

Pemusnahan Bawang Bombai Ilegal di Semarang

Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments

    Leave a Reply