Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Samarinda
Petugas membakar barang bukti berupa barang kena cukai ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024-Januari 2025 yang terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

0 comments