Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Samarinda | IVoox Indonesia

August 15, 2025

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Samarinda

Petugas membakar barang bukti berupa barang kena cukai ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan periode Maret 2024-Januari 2025 yang terdiri dari 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai estimasi seluruhnya sebesar Rp1,8 milyar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

0 comments

    Leave a Reply