Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Pemerintah Tambah Subsidi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta

target-konversi-kendaraan-listrik-2030-3 subsidi motor listrik
Pekerja memajang motor listrik di stan pameran ekonomi kreatif di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (24/11/2023). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030. Pemenerintah berencana menaikkan nominal subsidi motor listrik. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

IVOOX.id - Pemerintah menambah nilai bantuan konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya hanya Rp7 juta. Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, mengatakan penambahan bantuan ini sebagai upaya mempercepat pencapaian target konversi motor listrik.


"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," kata Gigih dalam keterangannya dikutip pada, Jumat (29/12/2023).

Gigih menerangkan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, penerima subsidi motor listrik ini sekarang gak hanya dapat diterima perseorangan. 

"Sekarang ditambah dengan penerima bantuan dari unsur kelompok masyarakat atau swadaya masyarakat serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya.

Lebih lanjut Gigih menjelaskan bahwa aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon," pungkas Gigih.

Perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, imbuh Gigih, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

0 comments

    Leave a Reply