Pemerintah Tambah Penempatan Dana SAL di Himbara

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp40 triliun pada hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026.
Kemudian, pihaknya juga berencana menempatkan lagi dana SAL senilai Rp30 triliun pada hari Senin, 10 Agustus 2026, pekan depan, sehingga total penempatan dana SAL di Himbara disebut nantinya mencapai Rp400 triliun.
“Siang ini saya inject Rp40 triliun tambahan. Kemudian, minggu depan (Senin) saya tambah lagi Rp30 triliun. Jadi kira-kira total di (bank) BUMN itu hampir Rp400 triliun seperti yang saya janjikan dulu,” ujar Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2026), dikutip dari Antara.
Selain penambahan, Purbaya juga menyatakan akan memperpanjang penempatan dana SAL yang senilai Rp200 triliun di Himbara hingga Juli 2027, yang sebelumnya direncanakan ditarik pada akhir tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan agar perbankan lebih longgar dalam memanfaatkan dana SAL untuk menyalurkan kredit.
“Kayaknya bank itu ragu, uang saya SAL itu akan diambil atau enggak sampai akhir tahun sehingga mempengaruhi behavior mereka melakukan penyaluran kredit. Jadi saya bilang ke mereka, saya memperpanjang yang Rp200 triliun sampai dengan Juli tahun depan (2027),” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya memastikan penempatan dana pemerintah pada Himbara tetap berjalan, menyusul masih adanya keraguan dari sejumlah bank mengenai pelaksanaan kebijakan injeksi Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut.
“Itu beberapa bank masih ragu apakah saya akan menjalankan itu (penempatan SAL) atau enggak. Saya akan tekankan lagi ke mereka bahwa itu akan dijalankan,” kata Purbaya
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menempatkan dana SAL senilai Rp200 triliun di Himbara pada September 2025, dan kemudian dana tersebut sempat ditarik oleh pemerintah pada Juni 2026, namun dikembalikan lagi karena berkurangnya likuiditas.
Seiring dengan kondisi itu, pemerintah menambah penempatan dana senilai Rp100 triliun dengan tenor tiga bulan, serta menyediakan tambahan Rp100 triliun yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas perbankan.


0 comments