DPR Pastikan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada Surpres yang diterima DPR, sehingga belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri.
"Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas kabar tersebut untuk memastikan kebenarannya. Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan.
"Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud," ujarnya.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait isu-isu strategis yang menyangkut penyelenggaraan negara. Menurutnya, penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi memunculkan spekulasi dan kegaduhan di ruang publik.
Karena itu, Habiburokhman meminta polemik mengenai isu pergantian Kapolri tidak lagi dikembangkan apabila tidak didukung oleh fakta.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Penegasan tersebut sekaligus memastikan bahwa hingga kini belum ada tahapan resmi pergantian Kapolri di DPR RI. Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar dimulainya proses di parlemen. Setelah Surpres diterima, Komisi III DPR RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan.
Dengan belum adanya Surpres yang masuk ke DPR, seluruh tahapan tersebut belum dapat dilaksanakan. Pernyataan Habiburokhman pun menjadi penegasan bahwa informasi mengenai pergantian Kapolri yang beredar saat ini tidak memiliki dasar administratif maupun prosedural di lingkungan parlemen.
Ia berharap masyarakat tetap mengedepankan informasi yang bersumber dari kanal resmi pemerintah dan DPR RI agar tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


0 comments