Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Sementara Limbah Material Radioaktif Cesium-137 | IVoox Indonesia

October 9, 2025

Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Sementara Limbah Material Radioaktif Cesium-137

penyegelan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-KLH

IVOOX.id – Pemerintah menyiapkan fasilitas penyimpanan sementara limbah Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, setelah pencemaran radiasi ditemukan di 10 titik.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, fasilitas sementara itu akan dibangun dalam waktu dekat agar hasil dekontaminasi tidak menumpuk di gudang PT PMT.

“Dalam minggu-minggu ini kami sudah melakukan identifikasi lokasi untuk pembangunan interim storage sesuai standar IAEA (Badan Tenaga Atom Internasional),” katanya di Serang, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Hanif, penyimpanan sementara diperkirakan memerlukan ratusan hingga ribuan drum. Saat ini, material hasil dekontaminasi sementara ditempatkan di gudang PT PMT yang menjadi sumber lokal pencemaran.

“Gudang PT PMT hanya untuk sementara dalam kondisi darurat. Kita butuh fasilitas sesuai standar internasional,” ujarnya.

Ia menargetkan pembangunan fasilitas penyimpanan sementara dapat selesai dalam satu bulan. “Bangunannya kita harapkan dalam satu bulan ke depan sudah berdiri dengan konstruksi sesuai standar IAEA," ujar dia tegas.

Hanif menambahkan, penyimpanan sementara akan digunakan selama satu hingga dua tahun sampai pemerintah menyiapkan fasilitas jangka panjang. “Yang long term storage sedang kita rencanakan mulai 2026, karena memerlukan anggaran besar dan lokasi khusus yang sesuai,” jelasnya.

Ia menekankan kehati-hatian dalam penentuan lokasi penyimpanan jangka panjang karena Cesium-137 memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun. “Tidak sembarang lokasi bisa dipilih, sehingga harus ada kajian detail,” katanya.

Selain penyimpanan, pemerintah juga terus melakukan dekontaminasi di delapan titik lain yang masih memancarkan radiasi. Material yang terkumpul akan segera dipindahkan ke fasilitas penyimpanan sementara begitu selesai dibangun.

“Semua proses dilakukan dengan standar pengawasan Bapeten dan BRIN agar tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan,” pungkas Hanif.

0 comments

    Leave a Reply