Pemerintah Siapkan Denda Pajak pada 537 Perusahaan Kelapa Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Pemerintah Siapkan Denda Pajak pada 537 Perusahaan Kelapa Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

antarafoto-upaya-hilirisasi-kelapa-sawit-020924-ief-3
Petani memindahkan kelapa sawit yang baru dipanen di Nagari Katapiang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (2/9/2024). Kementerian Perindustrian terus menggalakkan hilirisasi kelapa sawit guna meningkatkan nilai tambah produk turunannya sekaligus mempertahankan posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan produksi mencapai 45,5 juta metrik ton per tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

IVOOX.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan sejak tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Memasuki masa 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid mengatakan akan fokus pada penertiban 537 perusahaan tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” kata Nusron dalam siaran pers Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” ujarnya.

“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” katanya.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply