Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Nakal | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Nakal

antarafoto-pengungkapan-kasus-pengurangan-takaran-minyakita-1741597452
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha terhadap produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Diketahui beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Febri dalam siaran pers Selasa (11/3/2025).

Kemenperin kata dia mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.

“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET,” katanya.

Febri mengatakan, produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.

Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.

0 comments

    Leave a Reply