Peltu Yun Hery Lubis Dipecat dari TNI AD
Hakim Ketua Mayor Chk (K) Endah Wulandari (kanan) membacakan putusan untuk terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

0 comments