Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online

IVOOX.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan aktivitas judi online harus diberantas karena telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya masyarakat, pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.
Belakangan ini beberapa personel TNI diketahui terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.
Seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid. Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan. Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya.
Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundangan," kata Kristomei dikutip dari Antara (13/6/2024).

0 comments