Pajak Aset Kripto Tinggi, OJK: Seharusnya positif | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Pajak Aset Kripto Tinggi, OJK: Seharusnya positif

OJK tentang Brusa Kripto
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta Selatan Rabu (1/11/2023). OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Mochhammad Ihsanuddin, telah memberikan pernyataan terkait perpindahan bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. IVOOX/ Fahrurrazi Asyar

IVOOX.id - Peningkatan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disorot sebagai penyebab lesunya nilai transaksi aset kripto dalam beberapa waktu terakhir. Dengan besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum 0,11%, keprihatinan muncul di kalangan pelaku pasar.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengatakan bahwa keberadaan PPN seharusnya dianggap positif sebagai payung hukum bagi para investor kripto.

"Sebetulnya kalau secara umum itu malah seharusnya sangat positif, kenapa? Karena ini menunjukkan legalitas yang konfirm, gitu ya, terhadap instrumen dan aset kripto ini. Begitu juga seluruh kegiatannya," ujarnya saat menghadiri acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Meskipun Fawzi menyoroti pentingnya enforcement atau penegakan hukum terhadap perpajakan ini, ia juga menekankan perlunya kebijakan pajak yang lebih ringan untuk transaksi domestik. "Salah satunya, melalui pajak yang lebih ringan untuk transaksi di dalam negeri dibanding di luar negeri." Ucapnya.

Pada saat aset kripto masih berada di bawah tanggung jawab Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Hasan Fawzi mencatat bahwa kelak, ketika OJK sepenuhnya mengawasi dan mengatur aset kripto, perlu dilakukan pembenahan terhadap aspek kelembagaan. "Mungkin akan ada aspek kelembagaan yang harus kita benahi, karena investasi ini juga terkait dengan kepercayaan," tambah Fawzi.

Mengenai turunnya nilai transaksi aset kripto, Fawzi mengakui adanya tren penurunan yang dimulai sejak pandemi COVID-19. "Mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi, tidak hanya di aset kripto kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi Covid-19," kata Fawzi.

Dalam konteks ini, Fawzi menekankan perlunya tindakan tegas dan kolaborasi antarlembaga untuk menjaga kestabilan pasar aset kripto di tengah dinamika ekonomi global.

Aset kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Kriptografi memastikan bahwa uang kripto tidak dapat dipalsukan atau digunakan secara ganda, sehingga pemiliknya terlindungi dari potensi kecurangan.

0 comments

    Leave a Reply