Aset Kripto Turun hingga 224 Persen, OJK: investasi dibatasi

IVOOX.id - Pada bulan September 2023, terjadi penurunan signifikan sebesar 224 persen dalam nilai aset kripto yang berdampak kekhawatiran di kalangan pelaku pasar dan regulator. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan digital dan aset krypto OJK, memberikan pernyataan mengenai penurunan tersebut.
“Sementara untuk pengaturan pengawasan aset kripto ini yang termasuk dalam UU P2SK akan mengalami peralihan tugas, saat ini sampai nanti beralih tugasnya pengaturan pengawasan itu masih di ranahnya Bappebti," ujarnya kepada IVOOX usai menghadiri acara launching bulan fintech nasional di Jakarta Jumat (10/11/2023).
Hasan menjelaskan bahwa penurunan nilai transaksi aset kripto sebagian besar dapat diatribusikan pada pembatasan kegiatan investasi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. "Salah satu data aktivitas kegiatan transaksi aset kripto itu adalah nilai transaksinya yang memang ada tren penurunan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa tren penurunan ini adalah sesuatu yang alami setelah booming investasi pada tahun 2021. "Kita sama-sama lihat, mungkin penyebabnya yang pertama karena memang secara alamiah sejak booming investasi tidak hanya di aset kripto, kan, di seluruh aset investasi lain waktu ada pembatasan karena ada pandemi COVID-19," tambah Hasan.
Menanggapi peralihan tugas pengawasan aset kripto ke OJK, Fawzi menyatakan harapannya terhadap penguatan ekosistem keuangan digital. "Pada saatnya nanti beralih di OJK, kita akan melihat bagaimana formula terbaik untuk melakukan pengembangan dan penguatan ekosistemnya," katanya.
Dia menyoroti pentingnya membangun infrastruktur kelembagaan yang kuat untuk memelihara kepercayaan investor. "Kita akan hadirkan infrastruktur kelembagaan yang kuat yang menjaga kepercayaan investor dalam melakukan transaksi di aset kripto ini nantinya," ucapnya.
Strategi ke depan, Fawzi mengacu pada kelembagaan yang sudah dihadirkan oleh Bappebti. "Strateginya ada kelembagaan yang sudah dihadirkan oleh Bappebti, nanti kita lihat efektivitasnya, misalnya ada sentralisasi platform perdagangannya melalui bursanya," ujar Fawzi.
Aset kripto adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi. Kriptografi memastikan bahwa uang kripto tidak dapat dipalsukan atau digunakan secara ganda, sehingga pemiliknya terlindungi dari potensi kecurangan.

0 comments