September 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OTT Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

IVOOX.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kedua kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) pasca terjaring operasi tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (tengah) dibawa menuju ruang konferensi pers pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tersangka yang merupakan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kedua kiri) dihadirkan dalam konferensi pers pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Tampilan layar pada gawai saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan lima tersangka dari OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, dimana dua dari lima tersangka yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dengan barang bukti uang tunai Rp999,7 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

0 comments

    Leave a Reply