Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Ditempat | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Ditempat

IMG20220613095329
Arsip-Petugas polisi menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan membawa dua penumpang saat Operasi Patuh Jaya di Jakarta pada 13 Juni 2022. (ANTARA/Walda)

IVOOX.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan, pihak kepolisian menerapkan tilang manual ditempat untuk pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.

Dengan operasi tersebut, diberlangsungkan selama dua pekan kedepan yang sudah dimulai sejak Senin 7 Juli hingga Minggu 23 mendatang.

"Kita tetap menggunakan kegiatan stasioner, Titik-titik seluruh jalur yang sudah menjadi target, kita tempati personel,"jelas Latif kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Latif mengatakan, adapun melalui Operasi Patuh Jaya 2023, Pihaknya mengaku akan lebih memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik atau ETLE, baik yang melalui status maupun mobile dalam menindak para pelanggar yang melakukan pelanggaran.

"Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan engga, tapi kita tetap memaksimalkan etle mobil dan etle statis," tambahnya.

Selain itu, dirinya juga menambahkan mengenai personel yang akan dikerahkan untuk operasi ini, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI maupun Polri, begitu juga dari beberapa Instansi terkait di Jajaran Polres terutama diwilayah Polda Metro Jaya.

Serta, dari anggota yang akan dikerahkan untuk Operasi tersebut, bakal lebih difokuskan dalam mengawasi dan apabila ditemukan pelanggaran maka baru akan ditindak.

"Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," ujarnya lagi. 

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, melalui Operasi Patuh Jaya 2023 ada beberapa pelanggaran yang akan disasar oleh pihak kepolisian, melalui jumlahnya terdapat sebanyak 14 pelanggaran.

Diantaranya terdiri dari melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Pelanggaran selanjutnya yang disasar yakni pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP. 

Reporter: Denny Arya 

0 comments

    Leave a Reply