Ombudsman Ungkap Potensi Pelanggaran pada Pabean di FFZ | IVoox Indonesia

June 9, 2025

Ombudsman Ungkap Potensi Pelanggaran pada Pabean di FFZ

Ombudsman
Tangkap layar Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs (kiri) bersama Patmoyo Tri Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu (kanan) dalam konferensi pers Jumat (3/11/2023). Ombudsman YouTube Channel

IVOOX.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) merilis hasil kajian yang mengungkap potensi maladministrasi dalam pengeluaran barang dari kawasan FTZ (free trade zone) ke tempat lain dalam daerah pabean.

Hasil pengamatan lapangan oleh Ombudsman menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dan kompetensi yang perlu diperbaiki.

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs, menjelaskan temuan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11/2023).

Tujuan dari kajian ini adalah untuk mendeteksi dini potensi maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terutama di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Berdasarkan hasil kajian, kami mendeteksi beberapa aspek yang memerlukan perbaikan, seperti prosedur pengeluaran barang, penetapan bea masuk, dan peningkatan kapasitas petugas bea cukai," jelasnya Jumat kemarin (3/11/2023).

Ombudsman melakukan pengamatan lapangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang meliputi Kepulauan Riau dan Aceh, serta daerah pabean di Banten dan Jawa Tengah.

Hasil kajian menunjukkan ketidakseragaman perlakuan dan prosedur dalam pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Daerah Pabean, termasuk jangka waktu pengeluaran barang, metode pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan atau penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk.

Terkait peningkatan kapasitas petugas bea cukai, Yustus menyebut adanya fenomena jasa titip (jastip) yang memerlukan petugas yang kompeten dalam menghitung.

Ombudsman RI juga mencatat perbandingan jumlah petugas dengan arus lalu lintas penumpang sebagai isu penting.

"Minimal petugas bea cukai seharusnya seimbang dengan jumlah penumpang yang masuk, sehingga barang bawaan penumpang dapat dimonitor dengan baik," kata Yustus.

Kajian Ombudsman RI juga mencermati kebijakan free trade zone dan dampaknya terhadap pendapatan negara dan perekonomian masyarakat.

Yustus menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola bea cukai dan melihat kebijakan free trade zone secara komprehensif.

Sebagai tanggapan, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Padmoyo Tri Wikanto, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman RI.

Dia berharap akan terjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengimplementasikan saran perbaikan yang telah diajukan oleh Ombudsman RI.

Dari lama Ombudsman RI, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.

0 comments

    Leave a Reply