Ombudsman Pastikan Fitur Biometrik Aplikasi All Indonesia Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Ombudsman Pastikan Fitur Biometrik Aplikasi All Indonesia Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi

Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus
Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat (kiri), Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus (tengah), dan anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 Alvin Lie Ling Piao (kanan) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/Muhammad Rizki

IVOOX.id – Ombudsman RI (ORI) menyatakan fitur pengenalan wajah (biometrik) pada aplikasi All Indonesia akan mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan terhadap wisatawan mancanegara.

“Tentu langkah-langkah pengamanan, seperti yang sekarang sering menjadi perhatian itu cyber security. Itu kita sudah punya undang-undangnya, undang-undang perlindungan data pribadi,” ujar Wakil Ketua ORI Bobby Hamzar Rafinus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (27/11/2025), dikutip dari Antara.

Regulasi tersebut akan mengisi landasan dasar hukum aplikasi All Indonesia untuk sementara, sebelum adanya dasar hukum yang kuat dalam waktu dekat melalui Peraturan Presiden ataupun Peraturan Menteri.

“Kalau terkait dengan regulasi, tadi dari kajian yang kami lakukan itu disampaikan bahwa All Indonesia itu ke depan sebaiknya dilengkapi dengan dasar hukum yang lebih kuat agar kewajiban untuk kewajiban mengisi (landasan dasar hukum pengembangan aplikasi, .red) All Indonesia itu menjadi sesuatu yang mengikat,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota ORI Jemsly Hutabarat mengatakan bahwa nantinya fitur tersebut direkomendasikan menjadi pilihan, bukan fitur utama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan mancanegara.

“Jadi kita, tadi yang mengenai biometrik ya, karena itu kan nantinya menjadi pilihan, pilihan masyarakat, jadi ada yang mau dan enggak. Itu boleh dilakukan. Nanti dasar hukum seperti tadi Pak Wakil Ketua tadi sampaikan, itu harus kita carikan jalan keluar atas dasar hukum yang jelas,” kata Jemsly, dikutip dari Antara.

Untuk saat ini, kata Jemsly, kenyamanan dan keamanan data wisatawan sudah lengkap dengan chip yang dipasangkan pada paspor perjalanan tanpa perlu memperlihatkan wajah kepada sistem biometrik.

“Tetapi sebenarnya kita masih bisa menggunakan teknologi di luar itu. Karena paspor kita kan sudah pakai chip. Ketika dia lewat, dia tidak usah mukanya yang dilihat. Tidak usah mukanya yang dilihat, tetapi yang dilihat adalah dari paspornya,” katanya.

Penetapan sistem biometrik sebagai pilihan fitur keamanan, menurut Jemsly, berkaca dari kasus bocornya data pribadi yang tersebar luas pada internet menjadi pertimbangan ORI dan institusi negara lain untuk ditindaklanjuti akan seperti apa landasan hukum tersebut.

“Kita, kan pernah jebol Pusat Data Nasional (PDN) kita ya, data pribadi dan lain-lain. Oleh karena itu, kalaupun masuk Google atau cloud, tidak. Karena ini masalah kalau sudah masuk biometrik bisa kemana-mana itu. Jadi, itu menjadi pilihan nantinya,” ucapnya.

0 comments

    Leave a Reply