OJK Siapkan Aturan Mengenai Pengembangan Teknologi | IVoox Indonesia

May 3, 2025

OJK Siapkan Aturan Mengenai Pengembangan Teknologi

1-93

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakannya lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), sejalan dengan terus berkembangnya produk layanan keuangan berbasis daring. Ini dilakukan guna mendukung perkembangan teknologi yang ada saat ini,

Demikian disampaikan langsung oleh Direktur Departemen Pengawasan Bank 1 OJK, Feriyanti Nalora di Jakarta, Kamis (1/12/2016). Menurutnya, ada tiga kebijakan OJK terkait perkembangan teknologi ke depan.

Kebijakan pertama, kata Feriyanti, mengenai digital banking. OJK melakukan amandemen (proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan) terkait ketentuan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh Bank Umum.

Dia menjelaskan, kajian mengenaidigital banking tersebut memuat isu-isu strategis dan rekomendasi sinkronisasi kebijakan atau peraturan mengenai digital banking antara pemangku kepentingan atau instansi terkait. Kemudian, merekomendasi tindakan pengawasan (supervisory action) mengenai digital banking.

Selanjutnya, kebijakan kedua adalah terkait dengan Financial Technologi (Fintech). OJK akan meluncurkan Fintech Hub atau sentra pengembangan dan one contact Fintech nasional.

Untuk itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kominfo dalam menyiapkan Certificate Authority untuk menjamin suatu transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital yang telah diamankan dan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang ada di Indonesia.

Kemudian, penerbitan sandbox regulatory yang bertujuan agar Fintech dapat tumbuh kembang dan memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi dan melindungi kepentingan konsumen. OJK akan mengkaji Fintech terutama dalam standard keamanan data dan informasi.

Lalu, kebijakan terakhir, sambung dia, dirinya tengah merancang POJK tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

"Kita akan lakukan koordinasi dengan instansi lain yang terkait. Koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka validasi data calon nasabah," tutup Feriyanti.[ava]

0 comments

    Leave a Reply