September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Panggil Danacita, Pinjol yang Ditawarkan ITB ke Mahasiswa untuk Bayar UKT

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita). Pemanggilan yang dilakukan pada hari Jumat (26/1/2024) kemarin itu terkait dengan penggunaan layanan Danacita dengan mekanisme pinjol (pinjaman online) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).  

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan keterangan yang didapat bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Danacita juga telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.  

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ungkap Aman dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (26/1/2024).

Menurut Aman, kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Kemudian berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” jelas Aman.

Sebagai tindak lanjut, kata Aman, pihaknya juga telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.

Tentunya lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

“Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tegas Aman.

0 comments

    Leave a Reply