OJK Cabut Izin Usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan pencabutan izin tersebut sebagai sanksi karena PT Hewlett-Packard Finance Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.
Sebelum melakukan pencabutan izin, OJK kata Aman sudah memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Namun PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen," katanya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF.
"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya," kata Aman.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments