OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) pada tanggal 2 November 2023.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK, yang didasari oleh ketidakmampuan Prolife dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam jangka waktu status pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, "Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Jumat (3/11/2023).
Sebelum mencabut izin usaha, OJK sebelumnya telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) terhadap Prolife, karena perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
OJK memberikan kesempatan bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) tidak dapat direalisasikan karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis, dan tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga memberikan kesempatan kedua kepada Prolife untuk menyusun RPK yang dapat mengatasi masalah yang mendasarinya, namun upaya tersebut juga tidak berhasil.
Selain pencabutan izin usaha, OJK telah menetapkan Perintah Tertulis yang mengharuskan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yaitu Sdr. Henry Surya, untuk segera menggantikan kerugian perusahaan. Perintah Tertulis ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat, dan ada konsekuensi pidana jika perintah tersebut diabaikan atau tidak dilaksanakan.
OJK juga telah berupaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dengan memfasilitasi pengaduan konsumen dan memberikan edukasi kepada pemegang polis tentang manfaat dan risiko skema PBO.
Dengan dicabutnya izin usaha Prolife, perusahaan diwajibkan menghentikan semua kegiatan usahanya dan dalam waktu maksimal 30 hari harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Pemegang polis masih dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk layanan konsumen hingga pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi akan bertanggung jawab atas pembersihan aset dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

0 comments