Nurhadi Dicecar Terkait Barang Bukti di Tempat Persembunyian | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Nurhadi Dicecar Terkait Barang Bukti di Tempat Persembunyian

Nurhadi-Diperiksa-KPK-061118-RN-6-01
FOTO ARSIP - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Reno

IVOOX.id, Jakarta- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dicecar perihal barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Jakarta Selatan saat menjadi buronan.

KPK, Rabu (26/8) memeriksa Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) saat itu yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Kamis(27/8), seperti dilansir Antara.

Selain Nurhadi, KPK pada Rabu (26/8) juga memeriksa menantu Nurhadi atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE) sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan tersangka HS serta sekaligus sebagai tersangka. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dugaan penukaran uang di "money changer" dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak termasuk yang diberikan oleh tersangka HS," ungkap Ali.

KPK telah mengumumkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

0 comments

    Leave a Reply