Negara Kuasai Kembali 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal | IVoox Indonesia

September 18, 2025

Negara Kuasai Kembali 321,07 Hektare Lahan Tambang Ilegal

Tim gabungan menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Parigi Moutong
Ilustrasi - Tim gabungan menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

IVOOX.id – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae mengatakan, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. 

Menurut Jeffri penertiban ratusan hektare lahan tambang tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Rilke Jeffri Huwae dalam siaran pers, Senin (15/9/2025).

Jeffri mengatakan dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," kata Jeffri.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," katanya.

0 comments

    Leave a Reply