Nadiem Luncurkan Kebijakan Transformasi Pendidikan Tinggi

IVOOX.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi .
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Antara.
Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Ada dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi yaitu pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan kedua adalah sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
Standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.
Dalam Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 pada Pasal 18 program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan antara lain melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.
Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Misalnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).
Contoh transformasi terkait standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan adalah terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari delapan menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian.
Selanjutnya, beberapa pokok perubahan sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi.
“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.

0 comments