June 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Semua Gugatan Ganjar-Mahfud di PHPU Pilpres 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres 2024.

Dalam pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hakim Suhartoyo menyatakan penolakan terhadap eksepsi dan pokok permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hakim juga menegaskan bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 serupa dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satu poin dalam putusan tersebut adalah penolakan terhadap dalil nepotisme Presiden Jokowi dan dugaan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka, dalam satu putaran.

Meskipun demikian, Ganjar Pranowo menyatakan kesiapannya untuk menerima putusan MK, bersama dengan calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md.

Ganjar dan Mahfud menyampaikan komitmennya yang kuat terhadap konstitusi, dan mereka akan mengikuti putusan MK tanpa keberatan.

Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, menyatakan optimisme mereka dalam mendengarkan putusan yang dianggap progresif oleh pihak mereka.

Putusan ini menjadi titik penutup dari perjuangan hukum pasangan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024, yang telah lama dinantikan oleh publik.

0 comments

    Leave a Reply