MK Menolak Gugatan Hak Angket, Arief : Empat Hakim Berbeda Pendapat

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan gugatan terhadap hak angket yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat. Empat Orang Hakim berbeda pendapat terhadap keputusan tersebut. Lima Hakim Lainya Menolak Permohonan Pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Para pemohon menjadikan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, sebagai dasar tuntutan. Dengan dasar itu KPK bukan lah sebagai unsur eksekutif. Sehingga KPK tidak dapat dijadikan objek tuntutan.
Namun berkebalikannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Oleh karenanya, KPK adalah lembaga eksekutif.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.
Sementara empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif. Sehingga, DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.

0 comments