Bersiap 15 Februari 2018, Tarif 2 Ruas Tol Ini Naik !

IVOOX.id, Jakarta - Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Subakti Syukur mengumumkan kenaikan tarif di 2 ruas tol di wilayah Jawa Barat. Kenaikan tarif tersebut bersifat rutin sesuai dengan aturan berlaku, kenaikan tarif mengikuti tingkat inflasi daerah Jawa Barat sebesar 6,3%.
Per 15 Februari 2018, tarif tol di ruas Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) naik antara Rp500—Rp2.000.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif akan ada kenaikan tarif pada 15 Februari pukul 00.00 waktu setempat mengikuti tingkat inflasi 6,3% itu," kata Subakti, Kamis (8/2/2018).
Tidak seluruh gerbang tol dikenakan kenaikan tarif. Dia mencontohkan pada gerbang tol Pasteur—Pasirkoja dan Pasteur—Kopo yang tarifnya tetap.
"Rata-rata naik Rp500, tapi untuk di gerbang-gerbang pendek itu tak naik karena perhitungan inflasinya hanya 6,3%," ujar Subakti.
Gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Cipularang yakni pada SS (Simpang Susun) Dawuan—Sadang sebesar Rp500 menjadi Rp7.000; Jatiluhur—Dawuan sebesar Rp1.000 menjadi Rp13.000; sampai Padalarang—Sadang sebesar Rp2.000 menjadi Rp39.500.
Gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Padaleunyi yakni ruas tol SS Padalarang—Pasirkoja sebesar Rp500 menjadi Rp4.500; Cileunyi—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp9.000; dan Pasteur—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp3.500.
PT Jasa Marga Tbk. juga berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol. Hal ini sebagai kompensasi atas naiknya tarif tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang rutin dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

0 comments