MK Mengabulkan Perkara Keterwakilan Perempuan pada Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/5/2026). MK mengabulkan permohonan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan partai politik (parpol) di daerah pemilihan (dapil) tertentu, jika tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada Pemilu paling sedikit 30 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


0 comments