MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Terkait Kuota Internet Hangus | IVoox Indonesia

July 26, 2026

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Terkait Kuota Internet Hangus

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian uji materi terkait gugatan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek daring, sehingga MK memerintahkan pemerintah untuk menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

0 comments

    Leave a Reply