Amnesty Dorong Revisi UU Tipikor Akui Korupsi sebagai Pelanggaran HAM dan Perkuat Hak Korban | IVoox Indonesia

July 26, 2026

Amnesty Dorong Revisi UU Tipikor Akui Korupsi sebagai Pelanggaran HAM dan Perkuat Hak Korban

antarafoto-laporan-tahunan-ham-amnesty-international-1776757832-1
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan laporan tahunan HAM Amnesty International di Graha Oikumene, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Laporan tahunan tentang situasi HAM di 144 negara termasuk di Indonesia selama 2025-2026 tersebut menyoroti serangan-serangan predatoris terhadap hukum Internasional, pembungkaman terhadap masyarakat sipil dan aksi anak muda dalam menolak penindasan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

IVOOX.id – Amnesty International Indonesia mendorong agar revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak hanya memperkuat aspek penindakan, tetapi juga mengakui korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Langkah tersebut dinilai penting agar pemberantasan korupsi tidak semata berorientasi pada penyelamatan keuangan negara, melainkan juga menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pendekatan berbasis HAM perlu menjadi fondasi dalam revisi UU Tipikor. Menurutnya, praktik korupsi selama ini telah menghambat pemenuhan berbagai hak dasar warga negara.

“Hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi harus berjalan seiring. Tanpa itu, mustahil sebuah negara bisa membangun pemerintahan bersih dan melindungi hak asasi. Ini adalah momentum penguatan strategi pemberantasan korupsi lewat lensa HAM,” ujar Usman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan revisi UU Tipikor perlu secara eksplisit menyatakan bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM sekaligus mengakui masyarakat sebagai korban tindak pidana korupsi. Selama ini, regulasi dinilai masih memandang negara sebagai satu-satunya pihak yang dirugikan, sehingga mekanisme pemulihan hak masyarakat belum mendapatkan tempat yang memadai.

Usman mencontohkan sejumlah perkara korupsi, seperti dugaan korupsi di sektor batu bara maupun kasus Asabri, yang menurutnya memiliki dampak luas terhadap pemenuhan hak masyarakat. Ia juga menyinggung pentingnya perhatian yang seimbang terhadap penanganan perkara korupsi dan pelanggaran HAM berat.

Menurut Amnesty, korupsi tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial negara, tetapi juga mengurangi kapasitas pemerintah dalam memenuhi kewajiban terhadap hak-hak warga, mulai dari hak atas kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial. Pandangan tersebut sejalan dengan posisi Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut korupsi sebagai salah satu hambatan terbesar bagi pembangunan dan pemenuhan HAM.

Usman menilai sejumlah kasus korupsi memperlihatkan dampak langsung terhadap masyarakat. Ia mencontohkan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada sektor energi, persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga kasus Asabri yang menyangkut dana jaminan hari tua prajurit dan anggota kepolisian.

“Undang-undang Pemberantasan Tipikor saat ini masih memandang korupsi di Indonesia semata-mata sebagai kejahatan finansial yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ini mengabaikan fakta bahwa korupsi adalah bentuk perampasan langsung terhadap HAM rakyat Indonesia,” katanya.

Selain meminta pengakuan terhadap korban korupsi, Amnesty juga mendorong agar revisi UU Tipikor mengakomodasi mekanisme pemulihan hak korban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Organisasi tersebut juga mengusulkan penguatan perlindungan bagi penegak hukum dan pembela HAM yang menangani kasus-kasus korupsi. Menurut Usman, pengalaman kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad maupun serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi pelajaran penting agar aparat penegak hukum memperoleh jaminan perlindungan yang lebih kuat.

Dorongan serupa sebelumnya juga disampaikan Komnas HAM melalui hasil penelitian bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi”. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor dengan mengakui korupsi sebagai pelanggaran HAM, mendefinisikan masyarakat sebagai korban korupsi, serta membangun mekanisme pemulihan hak korban dan memperkuat partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

0 comments

    Leave a Reply