Menteri Perdagangan Lakukan Sidak ke Pasar Induk Kramat Jati | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Menteri Perdagangan Lakukan Sidak ke Pasar Induk Kramat Jati

1

iVooxid, Jakarta - Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, melakukan peninjauan langsung alias inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Kramat Jati pada Kamis (15/12) pagi ini. Itu bertujuan untuk mengecek harga bahan-bahan pokok menjelang Hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Enggartiasto Lukita yang tiba di Pasar Induk Kramat Jati sekitar pukul 08.10 WIB dengan berkostum kemeja putih lengan panjang didampingi oleh Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog, perwakilan Pasar Induk Kramat Jati dan jajaran pejabat Kementerian Pertanian.

Ketika tiba di Pasar Induk Kramat Jati, Enggartiasto langsung menuju ke gedung para pedagang sayuran. Sang Menteri sesekali menanyakan harga bawang merah dan cabai kepada para pedagang sayur. “Bawang ini, berapa harganya sekilo? Ohh masih Rp20.000, masih stabil ya bu? Terima kasih, bu,” ujar Enggartiasto.

Orang nomor satu di Kementerian Perdagangan ini bersama rombongan terus melakukan sidak ke dalam gedung tersebut. Sekitar satu jam kemudian, Enggartiasto pun menyelesaikan kunjungannya di Pasar Induk Kramat Jati tersebut.

Beliau bersama rombongan melanjutkan sidak ke pasar-pasar lainnya. Menurut agenda Kementerian Perdagangan hari ini, Enggartiasto juga dijadwalkan untuk melakukan sidak di Pasar Minggu, Pasar Tebet Barat dan Pasar Induk Beras Cipinang.

Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan harga acuan pangan melalui Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Aturan tersebut menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk beberapa bahan pangan, yakni beras, jagung, kedelai, gula, bawang merah, cabai dan daging sapi. Meski demikian, penetapan harga acuan pangan ini tidak berjalan efektif. Pasalnya, beberapa harga bahan komoditas pangan pun masih berada di atas harga batas atas dari yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), kebijakan harga acuan pangan memang sulit diterapkan, khususnya pada harga bawang dan cabai. Pasalnya, harga kedua komoditas pangan ini sangat bergantung dengan cuaca di setiap daerah.

“Cabai dan bawang sulit untuk diterapkan sebagai harga acuan pangan. Kedua komoditas ini sangat bergantung dengan cuaca, mudah busuk dan ada penyusutan. Jadi harganya tidak bisa ditetapkan, karena kalau ditetapkan justru merugikan pedagang dan petani,” ujarnya.

Dalam aturan harga acuan pangan, harga acuan penjualan konsumen untuk cabai ditetapkan sebesar Rp28.500 per kg. Sementara itu, harga bawang merah ditetapkan berkisar Rp15.000 hingga Rp22.500 per kg. Hanya saja, pada praktiknya harga kedua komoditas pangan tersebut masih dijual dengan harga yang lebih tinggi karena faktor cuaca.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat membatasi harga jual kedua bahan komoditas pangan ini hanya karena ingin menstabilkan harga. Apabila tetap ingin mencoba untuk menstabilkan harga, maka pemerintah harus melakukan langkah konkret dengan menyisir semua persoalan dari hulu ke hilir.

“Tidak bisa menekan hanya dari satu sisi. Harus masuk ke sisi hulu dan sisi hilir. Jadi saya harus yakinkan ke Kementerian Perdagangan jangan hanya dari sisi penjualannya saja yang diatur,” imbuhnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply