Menteri LH Larang Pemkot Bandung Gunakan Insinerator Sampah | IVoox Indonesia

8 Maret 2026

Menteri LH Larang Pemkot Bandung Gunakan Insinerator Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026). (ANTARA/HO-Pemkot Bandung)

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak menggunakan insinerator, khususnya berskala kecil dalam penanganan sampah karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," kata Hanif di Bandung, Jumat (16/1/2026), dikutip dari Antara.

Hanif menjelaskan, sampah yang dibakar melalui insinerator akan berubah menjadi emisi udara yang tidak dapat dikendalikan, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa ditangani meskipun menimbulkan air lindi.

“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).

Menurut dia, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton, yang telah melalui proses pemilahan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.

“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tetapi ini yang paling ramah lingkungan,”

Ia berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.

Sebelumnya, Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator.

"Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas," ujar Darto, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply