Menteri HAM Tegaskan Penanganan Aksi Unjuk Rasa Harus Sesuai Prinsip HAM

IVOOX.id – Menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 yang menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa sikap Presiden sejalan dengan penghormatan penuh negara terhadap hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ICCPR. Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima voox.id Senin (1/9/2025).
Namun demikian, Menteri mengingatkan bahwa hak-hak tersebut tetap memiliki batasan sesuai dengan aturan hukum. Regulasi diperlukan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban, serta menghindari potensi penyalahgunaan kebebasan. Ia menekankan kembali amanat Pasal 20 ICCPR.
“Segala propaganda perang dan segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum,” katanya.
Dalam konteks penanganan demonstrasi, Menteri HAM meminta aparat keamanan agar langkah-langkah yang diambil tetap berpedoman pada standar hak asasi manusia. “Prinsipnya adalah menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus selalu berdasar pada peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional,” katanya.
Selain itu, Kementerian HAM membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui call center 150145 setiap hari pada pukul 08.00-21.00 WIB. Layanan ini disediakan untuk menampung aspirasi serta memantau dinamika di lapangan, terutama terkait dugaan pelanggaran hak asasi dalam aksi unjuk rasa.
Menteri juga mengumumkan pembentukan tim khusus pemantauan untuk memastikan perlindungan HAM, terutama bagi korban meninggal, luka-luka, serta mereka yang saat ini ditahan. “Khusus untuk korban yang ditahan, KemenHAM akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan langkah transformasi bangsa dengan menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Presiden Prabowo, lanjutnya, mengusung semangat tahta untuk rakyat, harta untuk rakyat melalui berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis, Pengecekan Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, koperasi desa Merah Putih, dan Rumah untuk Rakyat.
Menteri HAM pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan bergotong royong mendukung program-program tersebut. “Dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, kita wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

0 comments