Menteri HAM: Draf Perpres RANHAM Tinggal Menunggu Proses di Istana

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) saat ini telah berada di Istana dan tengah menunggu proses lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Pigai menjelaskan, Perpres RANHAM akan menjadi landasan strategis dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Regulasi tersebut juga akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga berbagai pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan nasional.
"Drafnya sudah ada di Istana. Sekarang tinggal mudah-mudahan Pak Mensesneg sedang memproses sehingga ini menjadi kebutuhan," kata Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Pigai, keberadaan RANHAM merupakan amanat internasional melalui National Action Plan on Human Rights yang telah menjadi bagian dari komitmen berbagai negara dalam memperkuat implementasi hak asasi manusia. Karena itu, Indonesia perlu memastikan keberlanjutan kebijakan tersebut agar pelaksanaan HAM berjalan secara terarah dan sistematis.
Ia mengatakan, RANHAM tidak hanya menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program-program yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, Pigai menyebut regulasi tersebut juga dinantikan oleh kalangan dunia usaha karena akan memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam aktivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"RANHAM ini adalah amanat internasional, National Action Plan on Human Rights. Dalam pertemuan-pertemuan internasional selalu juga menyampaikan tentang perkembangan National Action Plan," ujarnya.
Pigai menambahkan, Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam menyusun dan melaksanakan RANHAM selama beberapa dekade. Oleh sebab itu, keberlanjutan kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memenuhi komitmen nasional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.
Ia berharap proses penyelesaian Perpres RANHAM dapat segera dirampungkan sehingga menjadi dasar pelaksanaan berbagai program HAM di tingkat nasional maupun daerah.
Sebelumnya, pemerintah memastikan RANHAM generasi keenam untuk periode 2026–2030 akan memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menjelaskan RANHAM terbaru akan mencakup sembilan pilar utama, yakni pengarusutamaan HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak anak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran beserta keluarganya, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta penghapusan diskriminasi rasial.
Menurut Sofia, perluasan cakupan tersebut merupakan respons terhadap berkembangnya kebutuhan perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu fokus baru adalah perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya, menyusul meningkatnya kasus penipuan yang menimpa calon pekerja migran maupun masyarakat yang dijanjikan bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan pilar pengarusutamaan HAM sebagai bagian dari upaya meninjau regulasi yang masih berpotensi diskriminatif. Kementerian HAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sekitar 400 regulasi yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam rangka memperkuat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.


0 comments