Mentan Minta Kejagung Kawal Realisasi Pengadaan Pupuk Rp 54 triliun | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Mentan Minta Kejagung Kawal Realisasi Pengadaan Pupuk Rp 54 triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (16/12/2024)/Humas Kejagung

IVOOX.id – Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman meminta bantuan Jaksa Agung RI Burhanuddin untuk mengawasi realisasi pengadaan sarana produksi pupuk. Pasalnya anggaran untuk produksi pupuk ini cukup besar yaitu Rp 54 triliun. Hal itu disampaikan Amran mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (16/12/2024).

“Kami berkoordinasi dengan Pak Jaksa Agung tentang sarana produksi pupuk dengan nilai anggaran yang tidak kecil yaitu Rp 54 triliun. Kemudian alat produksi pertanian yang nilainya sekitar Rp10-15 triliun,” ujar Amran dalam konferensi pers.

Menurut Amran, hal tersebut butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani. Pengawalan sampai ke tingkat petani ini membutuhkan perhatian khusus karena kerap disusupi oleh oknum yang meminta bayaran (fee).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pertanian RI juga meminta sinergitas dan kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhadap program yang akan berjalan.

Sementara Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan menindak tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional pengadaan alat produksi pertanian.

Pertemuan ini juga disebutkan sebagai tindaklanjut perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan nasional, khususnya komoditi beras dan jagung.

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

0 comments

    Leave a Reply