Airlangga Umumkan Daftar Barang Mewah yang Kini Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Airlangga Umumkan Daftar Barang Mewah yang Kini Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

antarafoto-konferensi-pers-paket-kebijakan-ekonomi-1734330529
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Konferensi pers tersebut membahas Paket Kebijakan Ekonomi akselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% tersebut mulai 1 Januari 2025. 

Airlangga mengatakan pemberlakuan PPN 12% ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Airlangga dalam konferensi pers Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium (antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium), pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi kini akan dikenakan PPN 12%.

Meski begitu kata Airlangga, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

0 comments

    Leave a Reply