Menperin: Perpres Mobil Listrik Masih Tahapan Finalisasi | IVoox Indonesia

December 15, 2025

Menperin: Perpres Mobil Listrik Masih Tahapan Finalisasi

Masih-Ekspansif-Industri-Manufaktur-Dongkrak-Ekonomi-Tumbuh-Signfikan-doc.Kemenperin-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Ditargetkan berlaku mulai 2021, peraturan presiden tentang kendaraan berbasis elektrik, salah satunya mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35%, kini dalam tahapan finalisasi.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021. Artinya kita berikan waktu kepada industri 2-3 tahun dalam melakukan investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (7/8).

Sejumlah menteri telah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta melakukan rapat terbatas mengenai kendaraan bertenaga listrik. Hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong.

Menurut Airlangga, dalam peraturan presiden itu juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik yakni sebesar 35 persen.

Menperin mengatakan industri akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik dalam periode tertentu. "Karena dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk 'local content' 35 persen," ujar Airlangga.

Saat ini sebanyak tiga hingga empat perusahaan sudah menyatakan komitmen untuk investasi di industri kendaraan bertenaga listrik. Airlangga mengungkap sejumlah perusahaan itu menargetkan untuk mulai produksi kendaraan bertenaga listrik pada 2022.

0 comments

    Leave a Reply