Menkominfo Klaim Sudah Putus Akses Lebih dari 3,2 Juta Konten Judi Online | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Menkominfo Klaim Sudah Putus Akses Lebih dari 3,2 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Budi Ari Setiadi berisama Ketua Umum Asosiasi Fintech (AFTECH) Pandu Sjahrir
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Ari Setiadi berisama Ketua Umum Asosiasi Fintech (AFTECH) Pandu Sjahrir dalam konferensi pers di Kantor Kemenkominfo Rabu (11/9/2024). IVOOX.id/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa sejak dilantik pada 17 Juli 2023 hingga 11 September 2024, pihaknya telah memblokir lebih dari 3,2 juta konten yang terkait dengan judi online. Dalam acara "Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online," Rabu (11/9/2024), Budi menyebutkan angka pemutusan akses tersebut sebagai langkah nyata Kominfo dalam memberantas judi online.

"Pemutusan akses judi online mencapai 3.277.834 konten sejak saya dilantik hingga hari ini," ujarnya.

Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa Kominfo juga telah menangani sisipan halaman judi online di 25.500 situs pendidikan, serta menyelesaikan 26.569 kasus sisipan konten judi online di lembaga pemerintahan.

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa Kominfo telah mengajukan 573 akun e-wallet yang terlibat dalam aktivitas judi online kepada Bank Indonesia, serta mengajukan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 5.031 kepada perusahaan Meta. Selain itu, mereka juga melakukan moderasi terhadap konten pinjaman online (pinjol) ilegal, mengingat hubungan erat antara judi online dan pinjol.

"Judi online dan pinjol itu seperti adik-kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," kata Budi.

Kominfo juga melakukan langkah-langkah lain seperti memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan domain sistem publik yang sering disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Selain itu, pihaknya telah memutus seluruh IP Address yang terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) dan memperkuat kebijakan pemutusan jaringan akses (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa Kominfo juga memblokir VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses judi online. Selain itu, mereka mengeluarkan surat edaran yang membatasi transfer pulsa hingga maksimal Rp 1 juta per hari, kecuali untuk agen pulsa, karena pulsa juga digunakan untuk menyamarkan transaksi judi online.

Sebagai langkah terakhir, Budi menyebut Kominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia, meminta mereka menandatangani pakta integritas agar tidak memfasilitasi aktivitas judi online di platform mereka.

0 comments

    Leave a Reply