Menkeu Purbaya Klaim Posisi Utang Pemerintah Masih Dalam Batas Aman

IVOOX.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim posisi utang pemerintah Indonesia saat ini masih berada dalam batas aman dan terkendali.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
“(Posisi utang) Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026), dikutip dari Antara.
Purbaya mengatakan, pengelolaan utang Indonesia relatif lebih hati-hati bila dibandingkan negara lain. Ia mencontohkan posisi rasio utang negara sejawat yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia, misalnya Singapura sekitar 180 persen dan Malaysia 60 persen.
Dibandingkan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, lanjut Purbaya, posisi utang Indonesia juga relatif lebih terkendali.
“Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” kata Purbaya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Keuangan Negara menetapkan batas maksimal rasio utang adalah sebesar 60 persen.
Untuk saat ini, mayoritas utang pemerintah berasal dari instrumen surat berharga negara (SBN). Nilai outstanding SBN tercatat sebesar Rp8.652,89 triliun per akhir Maret 2026, atau setara dengan 87,22 persen dari total utang pemerintah.
Sedangkan komposisi lainnya berupa pinjaman sebesar Rp1.267,52 triliun atau 12,78 persen.
Pemerintah menyatakan strategi pembiayaan utang dilakukan dengan mempertimbangkan cost of fund yang efisien, risiko yang termitigasi, tata kelola yang baik, serta terjaganya indikator utang pada level yang aman.
Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pun dikelola secara bijak dan terukur serta memperhatikan likuiditas pemerintah, kondisi kas yang optimal, dan tetap memperhatikan dinamika pasar keuangan.
Adapun realisasi pembiayaan anggaran tercatat sebesar Rp257,4 triliun per 31 Maret 2026. Nilai tersebut terdiri atas pembiayaan utang sebesar Rp258,7 triliun dan pembiayaan non utang Rp1,3 triliun.
Soal utang pemerintah menjadi sorotan terkait rencana mengaktifkan kembali bond stabilization fund (BSF).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengaktifkan BSF guna menjaga pasar surat utang tetap stabil dan tidak mudah digoyang investor asing. Langkah tersebut di antarnya untuk mencegah gejolak di pasar keuangan domestik dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Dana ini disiapkan untuk menstabilkan pasar surat utang dengan membeli kembali (buyback) SBN di pasar sekunder yang dilepas oleh investor. Strategi itu dilakukan untuk menjaga yield SBN agar tetap stabil, sehingga investor asing yang menyimpan surat utang tidak mengalami kerugian modal (capital loss).
Purbaya juga menyebut BSF dapat melibatkan sumber pendanaan dari lembaga di bawah Kementerian Keuangan, termasuk special mission vehicle (SMV). "Kalau fund betulan kan, desain lamanya itu ada beberapa lembaga yang terlibat, antara lain Kementerian Keuangan dan seluruh SMV yang di bawah Kementerian Keuangan, itu bisa ikut membantu ketika kita melakukan stabilisasi harga bond. Itu utamanya. Jadi, bukan SAL saja," katanya dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.
Risiko Pengaktifan Kembali BSF
Sebelumnya, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah mengenai sejumlah risiko dalam rencana pengaktifan kembali bond stabilization fund (BSF) mulai dari moral hazard hingga ketergantungan pasar.
"Saya melihat BSF ini efektif sebagai alat stabilisasi jangka pendek, tetapi tidak bisa dijadikan solusi permanen. Yang juga perlu diperhatikan adalah risikonya," kata Yusuf saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antara.
Pada risiko moral hazard, Yusuf menjelaskan bahwa ekspektasi investor terhadap kehadiran pemerintah yang selalu menjaga harga obligasi dapat mendorong perilaku pengambilan risiko yang lebih agresif.
Dalam kondisi tersebut, sebagian pelaku pasar cenderung masuk saat imbal hasil (yield) tinggi dan keluar ketika pasar kembali stabil, sehingga pada akhirnya negara berpotensi menjadi penyangga bagi perilaku spekulatif.
Risiko kedua adalah distorsi harga. Yusuf mengingatkan bahwa pasar obligasi seharusnya berfungsi sebagai sarana pembacaan risiko yang jujur melalui pergerakan yield.
Namun, jika intervensi dilakukan secara terlalu dominan, maka harga obligasi berpotensi tidak lagi sepenuhnya mencerminkan fundamental ekonomi
"Dalam jangka pendek mungkin terlihat tenang, tetapi pasar kehilangan fungsi price discovery-nya," ujar dia.
Kemudian, risiko ketiga adalah tekanan fiskal. Ia menilai terdapat paradoks bahwa pemerintah bisa saja menambah beban fiskal demi menjaga stabilitas pasar utang, sehingga jika BSF digunakan secara agresif justru berpotensi menambah tekanan terhadap APBN.
Selanjutnya, Yusuf juga menyoroti risiko kaburnya batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
Meskipun BSF berada di ranah fiskal, dampaknya menyerupai operasi pasar bank sentral.
"Kalau koordinasinya tidak jelas, pasar bisa mulai membaca adanya dominasi fiskal terhadap kebijakan moneter, dan itu justru bisa menaikkan premi risiko," kata dia.
Selain itu, ia menilai terdapat risiko ketergantungan pasar, yakni ketika investor menganggap intervensi pemerintah sebagai hal yang normal.
Dalam kondisi tersebut, ketika dukungan dikurangi, pasar dapat bereaksi negatif, sehingga strategi keluar (exit strategy) perlu dirancang sejak awal.


0 comments