Menkeu Purbaya Desak Kemendagri Telusuri Selisih Rp 18 Triliun Dana Simpanan Pemda di Bank | IVoox Indonesia

October 27, 2025

Menkeu Purbaya Desak Kemendagri Telusuri Selisih Rp 18 Triliun Dana Simpanan Pemda di Bank

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Dalan Megeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang digelar di Jakarta, Senin (20/10/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menelusuri adanya selisih Rp 18 triliun dalam data dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan. Ketidaksesuaian itu terungkap dari perbandingan data Bank Indonesia (BI) dengan laporan keuangan 546 Pemda yang disampaikan ke Kemendagri.

Desakan tersebut disampaikan Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang digelar di Jakarta, Senin (20/10/2025). Rapat yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi data keuangan daerah untuk menjaga stabilitas fiskal nasional.

Menurut data BI per 30 September 2025, total simpanan anggaran daerah di bank mencapai Rp 233,97 triliun, terdiri atas Rp 178,14 triliun pada instrumen giro, Rp 48,40 triliun dalam bentuk simpanan berjangka, dan Rp 7,43 triliun pada tabungan. Sementara itu, laporan yang diterima Kemendagri hingga 17 Oktober 2025 hanya mencatat Rp 215 triliun, dengan rincian Rp 64,95 triliun dari provinsi, Rp 119,92 triliun dari kabupaten, dan Rp 30,13 triliun dari kota.

Perbedaan angka ini pertama kali diungkap oleh Tito Karnavian dalam rapat tersebut. “Jadi ada sedikit perbedaan antara data BI yang Rp 233 triliun dengan data rekening Pemda yang totalnya Rp 215 triliun, selisih sekitar Rp 18 triliun,” kata Tito.

Menanggapi hal itu, Purbaya menilai selisih Rp 18 triliun kemungkinan besar berasal dari ketidaktepatan pencatatan di tingkat Pemda. Ia menegaskan keandalan data BI yang bersifat sistemik dan mencakup seluruh bank di Indonesia. “Kalau BI itu datanya pasti sudah sistemik, dari seluruh bank di Indonesia. Kalau di Pemda kurang Rp 18 triliun, mungkin ada yang kurang teliti. Jadi itu mesti diinvestigasi, ke mana selisih Rp 18 triliun itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa penempatan dana Pemda di bank bukan masalah, selama dana tersebut tetap digunakan untuk mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memindahkan dana tersebut ke Jakarta atau pusat, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. “Selama uang itu digunakan di daerah, bagus untuk ekonomi lokal. Kuncinya, jangan ditransfer ke pusat lagi, tetap di bank daerah,” katanya.

Ia juga menyinggung isu serupa yang terjadi di tingkat pusat, di mana sekitar Rp230 triliun dana pemerintah ditempatkan di bank komersial. Kondisi itu kerap menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan pejabat memperoleh keuntungan dari bunga deposito atau kickback. “Mereka menuduh, ‘Pejabat pusat main bunga, uangnya ditaruh di sana, dapat kickback.’ Jadi ini mesti diwaspadai, betul seperti itu atau tidak,” ujar Purbaya.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen memastikan seluruh dana publik digunakan secara transparan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tugas pemerintah bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tapi memastikan uang negara benar-benar berdampak pada perekonomian – untuk daerah ya di daerah, untuk pusat ya di pusat,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply