Mengenal Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Mengenal Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

IVOOX.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memberikan persetujuan atas abolisi yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 dan telah dibahas dalam rapat konsultasi bersama seluruh fraksi di DPR.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Kebijakan ini berarti menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah. Selain itu, abolisi juga dapat menghentikan pengusutan dan pemeriksaan perkara sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Hak ini hanya dapat dijalankan setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dengan disetujuinya abolisi ini, seluruh proses hukum dan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya akan dihentikan. Hal ini memungkinkan Tom untuk bebas dari tahanan setelah Keputusan Presiden (Keppres) resmi diterbitkan.

Persetujuan abolisi ini tidak hanya menjadi keputusan hukum, tetapi juga bagian dari kebijakan pemerintahan Prabowo yang lebih luas dalam memberikan pengampunan hukum. Selain abolisi untuk Tom Lembong, Presiden juga mengusulkan amnesti kepada sejumlah terpidana lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi DPR telah menyetujui usulan tersebut tanpa penolakan berarti. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan bahwa dengan abolisi, “semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan.”

0 comments

    Leave a Reply