DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

IVOOX.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula, serta amnesti bagi Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI. Usulan ini sebelumnya diajukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat dengan usulan tersebut. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).
Dasco menambahkan, DPR juga memberikan persetujuan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana lainnya. “Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan DPR tersebut. “Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit,” kata Supratman. Ia menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

0 comments