October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mendagri Tito Keluarkan Edaran Bagi Gebernur dan Bupati Larangan Penggantian Pejabat

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Surat edaran 23 Desember 2020 tersebut, ditanda tanagani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Surat tersebut juga menegaskan larangan agar kepala daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tidak melakukan penggantian pejabat, Jumat, 25 Desember 2020.

Edaran tersebut juga mengingatkan tentang tertib admintrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, baik di lingkup pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.

Surat edaran tersebut juga menegaskan agar gubernur, bupati, dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya gubernur, bupati, dan wali kota terpilij hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri juga pernah mengeluarkan edaran bagi petahan yang akan mencalonkan diri maju dalam Pilkada 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/487/SJ yang isinya melarang kepala daerah petahana yang maju di Pemilihan Kepala Daerah 2020 melakukan rotasi jelang Pilkada. Itu sebagai upaya pencegahan dini mengantisipasi potensi terjadi pelanggaran oleh kepala daerah khususnya petahana dalam Pilkada Serentak 2020.

Edaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. (11/2/2020).

Karena itu, surat edaran itu, kata Bahtiar benar-benar harus dipedomani oleh kepala daerah terutama yang berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. tersebut, menjelasakan agar para gubernur, bupati, dan wali kota memperhatikan surat.

0 comments

    Leave a Reply