Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Informal Persampahan

IVOOX.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bekerja di sektor persampahan.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yakni memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Melalui kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, keringanan iuran diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Kebijakan diskon tersebut berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujarnya.
Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Ia menilai pekerja sektor persampahan memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut mereka sebagai "pahlawan lingkungan" karena turut mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain membantu mengurangi beban persampahan, para pekerja juga dinilai berkontribusi terhadap penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Namun, kontribusi tersebut tidak terlepas dari berbagai risiko pekerjaan. Pekerja persampahan dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik ketika melakukan aktivitas pemilahan maupun pengelolaan sampah.
Karena itu, menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan pekerja mendapatkan perlindungan apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Program perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan jaminan sosial agar tidak hanya dinikmati pekerja sektor formal, tetapi juga kelompok pekerja informal yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.


0 comments