May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menag: Uang Jamaah Tidak Boleh Dibisniskan Oleh Biro Travel

IVOOX.id, Samarinda - Terkait dugaan penipuan dan juga penelantaran jemaah umrah dan haji yang terjadi di Indonesia, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang Biro Travel Umrah dan Haji Indonesia untuk membisniskan uang jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menag saat selesai menghadiri Seminar Internasional dan Temu Tokoh Lintas Agama di kampus IAIN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/02/2018).

Kasus penipuan yang sudah terjadi selama ini dinilai tidak hanya menyebabkan kerugian dari segi keuangan saja namun juga psikologi bagi para jemaah, untuk itu Kemenag bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana jemaah.

Untuk itu Kemenag melakukan pengetatan regulasi untuk bisa mengantisipasi hal-hal yang bisa merugikan jemaah umrah dan haji, salah satu yang diatur oleh regulasi tersebut adalah masa pemberangkatan jemaah.

Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jemaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jemaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.

Hal itu dilakukan agar uang yang sudah menjadi setoran jemaah tidak digunakan untuk keperluan pribadi, sehingga nantinya tidak akan terjadi lagi penelantaran jemaah umrah dan haji.

“Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jemaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jemaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," ujar Menag.

0 comments

    Leave a Reply