Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO | IVoox Indonesia

May 28, 2026

Mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO

antarafoto-kejagung-tahan-mantan-anggota-ombudsman-yeka-hendra-fatika-1779773373
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi minyak goreng. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka terhadap Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi penyidikan di sidang Pengadilan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022.

"Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (25/5/2026) malam.

Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik notulensi ekspose dengan ahli. Selain itu tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi.

Syarief merinci pada awal bulan Februari tahun 2022 pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF menginisiasi untuk melakukan investigasi dan dibuatkan laporan. Hasil laporan investigasi tersebut diubah oleh YHF yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut

Laporan yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI sebagai terlapor, tetapi YHF memberikan LHP kepada Marcella Santoso dan Tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk Materi Gugatan Tata Usaha Negara dan Materi Gugatan Perdata kepada Kementerian Perdagangan RI.

"Sehingga menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group," katanya.

Menurut Syarief YHF telah menerima sejumlah uang dari PT Willmar Group tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group.

YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap Tersangka YHF tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya. 

0 comments

    Leave a Reply