COO Danantara Sebut Sentralisasi Ekspor SDA via DSI untuk Pantau Harga Kewajaran | IVoox Indonesia

May 28, 2026

COO Danantara Sebut Sentralisasi Ekspor SDA via DSI untuk Pantau Harga Kewajaran

COO Danantara Indonesia Dony Oskaria
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria memberikan keterangan kepada wartawan usai acara Peluncuran Kemitraan Strategis Danantara Indonesia Trust di Jakarta, Senin (25/5/2026). (ANTARA/Aria Ananda)

IVOOX.id – Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan sentralisasi penjualan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memastikan kewajaran harga ekspor dan volume komoditas agar tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing. 

“Sentralisasi penjualan (komoditas ekspor) ini bukan untuk merugikan para pengusaha,” kata Dony di Jakarta, Senin (25/5/2026), dikutip dari Antara.

Dony mengatakan, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara normal tidak akan mengalami perbedaan mendasar karena tetap dapat mengekspor komoditasnya melalui mekanisme yang ditetapkan.

Ia mencontohkan, pelaku usaha yang sebelumnya menjual komoditas keluar negeri pada harga tertentu tetap dapat menjual dengan harga yang sama, namun melalui mekanisme pemantauan kewajaran harga. “Tadinya dia jual harga X keluar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia,” katanya.

Dony mengatakan, kewajaran harga penting karena akan memengaruhi pajak dan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, hingga Desember akan memonitor kewajaran harga dan volume ekspor sebelum penjualan disentralisasikan.

Langkah tersebut diperlukan karena pemerintah melihat adanya kekhawatiran terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.

“Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Yang kedua adanya proses transfer pricing,” kata Dony.

Dony kemudian menjelaskan kebijakan tersebut berangkat dari pandangan bahwa kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut tetap perlu diawasi agar sesuai dengan tujuan awal.

Ia menambahkan struktur kepemilikan DSI terdiri atas 99 persen BPI Danantara dan 1 persen Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dengan saham Seri A Dwiwarna tetap memiliki kuasa khusus sebagaimana berlaku pada BUMN lainnya.

Terkait kesiapan DSI, ia menyatakan perusahaan tersebut harus siap dari sisi operasional, termasuk logistik dan administrasi.

“Ya pasti harus siap, masa enggak siap. Jangan pesimis,” ucap Dony.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembentukan DSI sebagai entitas yang akan mengawasi dan mengelola transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan fero alloy.

Dalam tahap awal, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, dan harga transaksi ekspor kepada DSI mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum mekanisme sentralisasi penuh dijalankan.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026 menyebutkan bahwa praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam selama 34 tahun telah menyebabkan potensi kehilangan negara sekitar 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

0 comments

    Leave a Reply