LPSK Siap Melindungi Saksi Kasus Mafia Bola

IVOOX.id, Jakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi, pelapor, saksi pelaku yang bekerjasama dengan Satgas Anti Mafia Bola.
Hal itu karena jaminan perlindungan memiliki peran penting dalam proses peradilan pidana, dengan keterangan saksi yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.
“Kami melihat ada peran yang dapat LPSK lakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU perlindungan saksi dan korban, ujar Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangan resminya, Kamis (21/2).
LPSK telah berkirim surat kepada Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, sebagai salah satu bentuk proaktif dan kesiapannya untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang memiliki informasi/ keterangan penting dalam pengungkapan dugaan pengaturan skor sepakbola di Indonesia. “Surat Resmi sudah kami sampaikan ke Kasatgas”, ungkap Achmadi.
Perlindungan dapat diberikan dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, dan memenuhi syarat diberikannya perlindungan. Bentuk perlindungan atas hak saksi, pelapor, saksi pelaku antara lain berupa perlindungan keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang dan telah diberikannya.
“LPSK siap melindungi saksi, pelapor, saksi pelaku yang bekerjasama, dalam proses peradilan pidana”, pungkas Achmadi. (Adhi Teguh)

0 comments