Logo Resmi Dicatut untuk Promosi, BGN Tegaskan Tidak Pernah Bermitra dalam Promosi Produk SPPG

IVOOX.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama ataupun memberikan izin penggunaan logo dalam promosi produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh pihak luar. Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya penggunaan logo resmi BGN secara sepihak di media sosial untuk mempromosikan produk yang tidak berkaitan dengan lembaga tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin (21/7/2025), Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengingatkan bahwa logo lembaga negara merupakan simbol resmi yang penggunaannya telah diatur ketat. Penyalahgunaan logo tanpa izin tidak hanya dapat menyesatkan publik, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi Badan Gizi Nasional tanpa izin tertulis dari kami. Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Hida.
Ia juga menyampaikan bahwa BGN membuka diri bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi atau mengajukan izin terkait penggunaan atribut resmi. Namun, apabila terdapat pelanggaran yang disengaja atau berulang, BGN tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” katanya.
Lebih lanjut, Hida memastikan bahwa hingga saat ini BGN tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun dalam pengadaan maupun promosi produk SPPG. Karena itu, ia meminta masyarakat agar berhati-hati jika menerima tawaran kerja sama atau menemukan promosi produk yang mengatasnamakan BGN.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Hida mengutip Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa logo BGN hanya boleh digunakan dalam kegiatan resmi lembaga. Setiap pihak di luar BGN yang ingin menggunakannya wajib memperoleh persetujuan tertulis.

0 comments