Lembaga Hukum Pajak Ajukan "Amicus Curiae" pada Kasus Tom Lembong

IVOOX.id – Elemen masyarakat independen dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan mengajukan permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan mengenai perkara kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dalam keterangannya, perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perpajakan, David Lesmana menyebutkan penyerahan amicus curiae dilakukan karena memandang adanya kejanggalan dalam kasus tersebut, terutama terkait isu perpajakan dalam impor gula, seperti perbedaan nilai harga pokok penjualan dan pajak impor yang dikenakan.
Dia membeberkan bahwa salah satu pokok perhatian, yakni mengenai pajak penghasilan (PPh) 22 yang dipahami sebagai prepaid tax atau uang muka pajak, bukan pajak terutang langsung.
Ia menilai hal itu perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan dalam perkara hukum.
"Kalau kita bicara PPh 22, itu bukan pajak yang langsung terutang, melainkan kredit pajak yang nanti akan diperhitungkan dalam PPh Badan. Jadi bukan penyelewengan pajak," ucap David, dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).
Sementara itu, ahli pidana dari Mabes Polri Prof. Suhandi Cahaya berpendapat kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tersebut termasuk unik.
Pasalnya, kata dia, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik secara materi maupun non-mater.
"Hal ini sangat tidak lazim karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," ungkap Suhandi, dikutip dari Antara.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan motif korupsi secara umum, di mana menguntungkan pihak lain, yang pada akhirnya juga pasti menguntungkan diri sendiri.
Oleh karena itu, dikatakannya bahwa Majelis Hakim harus benar-benar cermat dalam menyikapi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta menggali lebih dalam letak niat jahat korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong dengan memperhatikan berbagai fakta persidangan.
Adapun dalam fakta persidangan, kata Suhandi, Tom Lembong terbukti tidak menerima keuntungan materi maupun non-materi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Ditambahkan bahwa Tom Lembong juga tidak dijanjikan diberi hadiah, baik materi maupun non-materi dari pihak ketiga, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, induk koperasi, atau perusahaan gula.
Dengan demikian, dirinya menilai fakta tersebut sangat penting sebagai dasar untuk menentukan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau adanya niat jahat untuk melakukan korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap kasus dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa akan digelar pada Jumat (18/7/2025).
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments