Larangan Membuang Sampah Organik di TPA Suwung Bali | IVoox Indonesia

March 31, 2026

Larangan Membuang Sampah Organik di TPA Suwung Bali

Petugas menata tumpukan sampah yang menggunung menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

0 comments

    Leave a Reply